Wajib helm Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi para pengendara dan penumpang sepeda motor sedianya dilaksanakan mulai April 2010 ini. Namun penerapan sanksinya belum dilakukan karena masih dalam tahap sosialisasi.
Di balik masa sosialisasi itu, dari pantauan Warta Kota, Jumat (2/4), banyak pengendara tidak menggunakan helm standar SNI, sekalipun mereka mengaku sudah tahu akan aturan itu.
Murdi (33), warga Makasar, Jakarta Timur, mengaku harga helm berlogo SNI yang sedikit lebih mahal membuatnya enggan membeli helm baru. “Untuk orang seperti saya buat apa beli helm harga ratusan ribu. Yang penting bisa melindungi kepala dan menutup sempurna sudah cukup,” ujar pria yang bekerja sebagai sebagai buruh pabrik susu di Jakarta Timur
Dia mengatakan, jika benar benar sanksi dan aturannya akan diterapkan sebaiknya pemerintah dan produsen helm membuat dan menjual helm SNI murah secara besar-besaran. “Harganya mesti terjangkau, karena sebagian besar pengendara motor adalah orang menengah ke bawah,” katanya.
Menurut Mardi, harga helm SNI di pasar tergolong cukup mahal.”Harganya sekitar seratus ribuan ke atas. Bagi saya uang segitu cukup besar” katanya. Dia usul harga helm SNI yang terjangkau untuk dirinya adalah sekitar Rp 50.000-an.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar