Senin, 19 April 2010

Curi HP, Sales Kecantikan Ditangkap

BERPURA-PURA menjadi sales sebuah produk kecantikan, Munandar (24), warga Desa Parakanjaya, Kemang, Kabupaten Bogor ditangkap aparat Polsek Bogor Barat.

Munandar ditangkap karena diduga telah mencuri handphone milik kakak beradik Irma (50) dan Rita (45) warga Menteng, Bogor Barat. Aksi pencurian dilakukan di rumah korban, Rabu (14/4) lalu. Dalam menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura menawarkan berbagai produk kecantikan. Saat kedua tak sadarkan diri akibat mencium minyak wangi yang diduga mengandung obat bius, pelaku beraksi dengan menggasak HP korban.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aksi pencurian bermula saat Munandar datang ke rumah korban di Menteng untuk menawarkan berbagai produk kecantikan. Saat mencoba menghirup sebuah minyak wangi, tiba-tiba kepala kedua korban pusing dan tidak lama kemudian tidak sadarkan diri. Diduga, minyak wangi yang dihidup korban mengandung obat bius. Saat Irma dan Rita terkulai tidak sadarkan diri, pelaku mengambil HP korban yang diletakan di meja.

Korban yang sadar dari pengaruh obat bius kaget, saat mendapati sales tersebut sudah tidak ada di rumahnya. Yang lebih membuat korban shok, ternyata pelaku juga mengambil HP miliknya. Oleh kedua korban, kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Bogor Barat.

“Setelah mendapatkan laporan, kita langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran pelaku berdasarkan ciri-ciri yang disampaikan korban kepada petugas,” ujar Kepala Unit Reskrim Polsek Bogor Barat Ipda Budi Santoso.

Polisi yang mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku, akhirnya bisa menangkap Munandar di salah satu rumah temannya di daerah Kemang, Kabupaten Bogor, Kamis (15/4) sekitar 12.00 siang.

Kepada penyidik, Munandar mengaku baru pertama kali melakukan aksinya dengan alasan desakan ekonomi. “Ini baru pertama kali,” katanya di balik ruang tahanan Polsek Bogor Barat.

Ipda Budi Santoso mengatakan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 356 junto Pasal 362 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar